Berikut Penjelasan Bupati Aceh Utara Terkait Catatan Kritis DPRK Dalam Rapat Paripurna 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP, Wakil Ketua II, Khairuddin ST...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Foto DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi dua Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah MAP dan Khairuddin ST memimpin rapat paripurna penetapan APBK Perubahan Tahun 2023 menjadi qanun, Jumat (29/9/2023) di Gedung dewan setempat.  

Sementara pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan sangatlah terbatas/ dan memerlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ia berharap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati bersama menjadi suatu harapan dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan aturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan qanun tentang Perubahan APBK.

“Sebelum ditetapkan oleh Bupati paIing Iama 3 hari akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu kami minta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera menyesuaikan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan hasil pembahasan kedua pihak guna kita sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Sekda Aceh Utara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved