Berita Langsa

DPRK Langsa Serahkan Berkas Penetapan 5 Calon Anggota KIP Langsa ke KPU RI

Komisi I DPRK Langsa, Senin (2/10/2023) menyerahkan berkas penetapan 5 calon anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028, kepada KPU RI

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas DPRK Langsa
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, menyerahkan berkas penetapan 5 calon anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 kepada Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU RI dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy, di Sekretariat KPU RI di Jakpus. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi I DPRK Langsa, Senin (2/10/2023) menyerahkan berkas penetapan 5 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berkas ini diserahkan langsung Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, S.Sos, didampingi Ketua KomisI I Samsul Bahri, SH, Sekretaris Komisi I T. Helmi Mirza, anggota Noma Khairi, SKM, dan Kabag Persidangan, Ali Indra.

Berkas tersebut diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU RI dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy, di Gedung KPU RI, di Jakarta Pusat. 

Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, mengatakan, berkas penetapan lima calon anggota KIP Kota Langsa ini telah diserahkan kepada pihak KPU RI untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan definitif.

Dia menjelaskan, sesuai aturannnya DPRK Langsa memiliki waktu 4 hari untuk menyampaikan berkas penetapan lima calon anggota KIP Kota Langsa kepada KPU Pusat.

Baca juga: Warga Temukan Kerangka Manusia Dicor dalam Drum di Sungai Jurong Iboh Aceh Besar

Setelah SK penetapan oleh KPU RI terhadap calon anggota KIP Kota Langsa itu, barulah KPU meminta Bupati atau Wali Kota agar melakukan pelantikan kelima anggota KIP tersebut.

"Hal tersebut tertuang dalam Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh," sebut Maimul.

Sebelumnya, Sabtu (30/9/2023) DPRK Langsa menetapkan lima calon komisioner KIP Kota terpilih periode 2023-2028, yaitu Ridwan, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M Al Fadhal dan Fauzan Rizal.

Lalu juga ditetap sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), diantaranya Rahmadani, Muhammad Khairi, Wahyu Ilham, Riswandar, dan Syahrul. (*) 

Baca juga: Akhir Cerita 2 Jenazah Terlantar di Mushalla Bandung, Kapolres Turun Tangan: Kendala Biaya Pemakaman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved