Berita Aceh Timur

Haji Uma Ingatkan PT Medco Agar Tak Lagi Mencemari Lingkungan

Saat ini, masih ada warga Desa Panton Rayeuk T yang mengeluh sakit, sesak nafas, dan muntah darah. 

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma, didampingi staf ahli, Muhammad Daud, Kepala BPBD Aceh Timur, Ashadi, berkunjung ke Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Selasa (3/10/2023) 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma, didampingi staf ahli, Muhammad Daud, Kepala BPBD Aceh Timur, Ashadi, berkunjung ke Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Selasa (3/10/2023).

Kunjungan Haji Uma dan rombongan disambut oleh Humas PT Medco Hamid, dan tokoh masyarakat setempat.

Untuk diketahui, Desa Panton Rayeuk T, desa yang warganya terpapar udara tercemar gas beracun, pada Minggu (24/9/2023) lalu, sehingga 32 warga terpaksa masuk rumah sakit dan ratusan warga mengungsi di kantor Camat Banda Alam.

Berdasarkan keterangan VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi, tim gabungan dari BPMA, Detasemen KBR Gegana Brimob, DLH Aceh, DLH Aceh Timur, Muspika dan perangkat desa bersama-sama telah melakukan pengukuran kualitas udara di Desa Panton Rayeuk T, pada Rabu (27/9/2023) dan hasilnya dinyatakan aman serta tidak terdapat bau gas, sehingga warga yang mengungsi di kantor camat Banda Alam, dan yang sudah sembuh menjalani perawatan di RSUD dr Zubir Mahmud sudah diperbolehkan pulang.

Haji Uma mengatakan hasil kunjungan di lapangan, katanya, masih ada warga yang mengeluh sakit, sesak nafas, dan muntah darah. 

"Ini semua harus ditangani maksimal, mereka belum sehat 100 persen. Medco juga harus membayar kompensasi yang dijanjikan, dan menanggulangi seluruh biaya hidup bagi keluarga yang masuk rumah sakit," ungkap Haji Uma, kepada Serambinews.com, Selasa sore.

Dalam kesempatan itu, Haji Uma mengingatkan PT Medco selaku perusahaan Migas di blok A Aceh Timur, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita mendorong agar pencemaran lingkungan tidak terjadi lagi, karena hal ini melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka kita berikan mereka limit waktu agar bisa menyelesaikan dan memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak ada lagi dampak lingkungan," ungkap Haji Uma.

Apabila persoalan ini tidak bisa ditangani, ungkap tokoh Aceh ini, maka pihaknya akan menyurati Menteri ESDM agar operasional PT Medco distop dulu sembari menunggu solusi yang diharapkan.

"Kalau tidak ditangani hal ini melanggar undang-undang, tapi kalau berhasil itu yang kita harapkan dan jangan sampai terjadi lagi pencemaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat dan lingkungan," cetus Haji Uma.

Berdasarkan harapan masyarakat, ungkap Haji Uma, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Menurut Haji Uma ada dua solusi agar persoalan ini tidak terjadi lagi, pertama PT Medco memperbaiki sistem pembakaran ( flare). Solusi kedua yaitu menggeser atau lokalisasi penduduk.

"Solusi alternatifnya, hanya dua aspek ini. Tapi kalau aspek memberikan kompensasi, ini sangat instan dan tidak efektif dan tidak solutif," tukas Haji Uma.

Pasca berkunjung ke Desa Panton Rayeuk T, ungkap Haji Uma, pihaknya akan menyurati PT Medco agar memperbaiki sistem kerja agar pencemaran lingkungan tidak terjadi lagi. Selain itu juga akan menyurati Menteri ESDM agar mengevaluasi kinerja PT Medco.

"Apabila kejadian serupa terjadi lagi kita bisa saja melakukan gugatan hukum, karena hal ini telah melanggar undang-undang," ujar Haji Uma.(*)

Baca juga: VIDEO Sopir Truk Larang Anaknya Jadi Polisi Langsung di Hadapan Polisi, Sering Jadi Korban Oknum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved