Pembunuhan Warga Indrapuri
MA Kabulkan Kasasi, Lima Terdakwa Pembunuhan Warga Indrapuri Dieksekusi, Toke Wir jadi Buronan
Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 t
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait perkara pembunuhan berencana terhadap dua warga Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri oleh Feriadi dkk.
Lima terdakwa yang dieksekusi adalah Feriadi, Zardan, Tarmizi, Darwis, dan Muhammad Yahya. Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu tertuang putusan Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/ 2023, Nomor: 1043 K/ Pid/2023 tertanggal 23 September 2023 dan Nomor: 1019 K/Pid/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya 15 tahun.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas dan Enam Lainnya Dinyatakan Bersalah
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, JPU juga kini telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bnada Aceh pada Senin, (2/10/2023) kemarin.
Kemudian untuk Darwis ditahan di Lapas Lhoknga sejak 29 September 2023 lalu, Muhammad Yahya di Łapas Kelas IIA Banda Aceh.
“Sedangkan tersangka lainnya yakni Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan kesalahan redaksional terhadapa Pututsan Kasasi dari MA. Dan ini sudah diberitahukan oleh MA melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar,” kata Ali saat konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Selasa (3/10/2023).
Toke AW diminta menyerahkan diri
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.
Dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Putusan tersebut juga secara tidak langsung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jantho No: 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.