SOSOK Listiani, Selingkuhan Oknum TNI yang Sekongkol Bakar Istri Sah, Sempat Melakukan Perzinahan

Bersama simpanannya, Listiani Agustina berusaha menyembunyikan kasus pembunuhan ini.

Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi - selingkuhan oknum TNI sekongkol bakar istri sah 

SERAMBINEWS.COM  - Inilah sosok Listiani Agustina (49), selingkuhan oknum TNI yang tega bersekongkol bakar istri sah dari oknum TNI.

Listiani Agustina tega merebut suami Pipiet Dian Lestari yang saat itu lagi hamil.

Untuk melancarkan keinginannya itu, Listiani Agustina nekat membunuh istri sah dari oknum TNI.

Seorang perwira TNI AL tega aniaya istri polwannya hingga keguguran.
Seorang perwira TNI AL tega aniaya istri polwannya hingga keguguran. (IST)

Mirisnya, aksi yang dilakukan Listiani Agustina didukung oleh oknum TNI.

Bersama simpanannya, Listiani Agustina berusaha menyembunyikan kasus pembunuhan ini.

Kini, Listiani Agustina didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari.

Diketahui, Pipiet Dian Lestari merupakan warga Surabaya April 2023.

Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Aksi pembunuhan itu tidak dia lakukan seorang diri, tapi bersama kekasihnya, oknum anggota TNI berinisial A.

Kini oknum TNI tersebut menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.

Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah A.

Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.

Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.

Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.

Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Di area persawahan, jenazah korban dibakar.

Di tengah perjalanan, keduanya sempat mampir ke hotel di Kenjeran.

Keduanya melakukan hubungan suami istri.

Hal itu mereka lakukan agar lebih tenang.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga.

Warga setempat pun geger dengan penemuan mayat dalam kondisi mengenaskan itu.

Lantas, jasad tersebut diotopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SOSOK Listiani, Pelakor yang Bakar Istri Sah Oknum TNI, Aksi Dibantu Selingkuhannya: Sempat Berzina!

Baca juga: Idap Bipolar, Marshanda Mengaku Ditolak Asuransi Kesehatan hingga Harus Berutang untuk Berobat

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 - Berikut Kumpulan Soal Tes CPNS 2023 untuk Latihan Jelang SKD

Baca juga: Bu Guritno, Lansia Sebatang Kara Tinggal di Rumah Mewah Terbengkalai, Kini Divakuasi

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka, Ini 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved