Pembunuhan Warga Indrapuri

Toke Wir Terbukti sebagai Otak Pembunuhan Dua Warga Indrapuri Dihukum 20 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua wa

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Toke Wir Divonis Bebas 

SERAMBINEWSiCOM - Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.

Dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.

Pelaku penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei lalu menjalani rekonstruksi penembakan di Halaman Subdit 3  Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Pelaku penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei lalu menjalani rekonstruksi penembakan di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/7/2022). (Dok Polda Aceh)

“Sedangkan tersangka lainnya yakni Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan kesalahan redaksional terhadapa Pututsan Kasasi dari MA. Dan ini sudah diberitahukan oleh MA melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar,” kata Ali saat konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Lima Terdakwa Pembunuhan Warga Indrapuri Dieksekusi, Toke Wir jadi Buronan

Sedangkan lima terdakwa lainnya langsung dieksekusi.

Yaitu Feriadi, Zardan, Tarmizi, Darwis, dan Muhammad Yahya. Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu tertuang putusan Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/ 2023, Nomor: 1043 K/ Pid/2023 tertanggal 23 September 2023 dan Nomor: 1019 K/Pid/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan keterangan terkait kasus penembakan dua warga Indrapuri dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (6/6/2022)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan keterangan terkait kasus penembakan dua warga Indrapuri dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (6/6/2022) (For Serambinews.com)

Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya 15 tahun.

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, JPU juga kini telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bnada Aceh pada Senin, (2/10/2023) kemarin.

Baca juga: Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri, Cuma Toke Wir Divonis Bebas, 6 Lainnya Dihukum, JPU Kasasi ke MA

Kemudian untuk Darwis ditahan di Lapas Lhoknga sejak 29 September 2023 lalu, Muhammad Yahya di Łapas Kelas IIA Banda Aceh.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Putusan tersebut juga secara tidak langsung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jantho No: 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.

Sebelumnya divonis bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, sebelumnya memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fadhli bersama dua anggota Majelis Agung, Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Senin (6/3/2023).

Toke Wir dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan Maimun dan Ridwan, warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022.

Padahal, dalam dakwaan ia disebut sebagai aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan kasus penembakan tersebut.

Vonis tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang menuntut Toke Wir selama 20 tahun penjara.

Menariknya, dari tujuh terdakwa yang ditetapkan dalam kasus itu, hanya Toke Wir yang dijatuhi hukuman bebas.

Sedangkan enam terdakwa lainnya diganjar hukuman yang bervariasi.

Keenam terdakwa yaitu Tarmizi, Feriadi, Muhammad Yahya masing-masing divonis sembilan tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dijatuhi delapan tahun penjara, serta Nazar tujuh tahun bui.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Tarmizi dituntut 20 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun, Darwis dan Zardan masing-masing 15 tahun, dan Feriadi 16 tahun, serta Nazar dituntut 10 tahun pidana kurungan.

JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambi.

"Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah," terangnya lagi.

Maulijar menyebutkan, keenam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban.

Jadi buronan

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa terdakwa Azwir Basyah diminta untuk menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar.

“Bagi masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan jika mengetahui atau melihatnya,” imbaunya.(*)

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ini 5 Kementerian Sepi Pelamar dan 5 Instansi Favorit Pelamar CPNS

Baca juga: VIDEO Demokrat Bantah Kesepakatan AHY Masuk Kabinet Saat SBY Temui Jokowi di Istana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved