Berita Bireuen
Berkunjung ke Rumah Imam Masykur, Haji Uma di Peusijuek
Imam Masykur merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum Paspampres bersama dua oknum TNI lainnya dan pelaku sipil
SERAMBINEWS.COM - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh bersama rombongan dan perwakilan pengacara Hotman Paris911 berkunjung ke rumah almarhum Imam Masykur di gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Rabu (4/10/2023).
Imam Masykur merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum Paspampres bersama dua oknum TNI lainnya dan pelaku sipil
Selama ini Haji Uma menjadi salah seorang tokoh Aceh di Jakarta yang selalu mendampingi ibunda korban dalam proses penyidikan kasus Imam Masykur baik di Pomdam Jaya maupun di Polda Metro Jaya
Kedatangan Haji Uma bersama rombongan ikut disambut perangkat desa Mon Keulayu.
Setelah selesai berdoa bersama untuk almarhum Imam Masykur, Haji Uma bersama pengacara dan keluarga korban dipeusijeuk warga yang di pimpin oleh Teungku Imum Syik Gampong.
Baca juga: Fakta Baru Hasil Rekontruksi Kasus Imam Masykur, Haji Uma: Korban Lain Dilepas Usai Imam Meninggal
Imum Syik gampong menjelaskan tujuan peusijeuk tersebut untuk mendoakan para pencari keadilan Imam Masykur dilindungi Allah SWT
Haji Uma dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas penyambutan warga Mon Keulayu.
Selain menyampaikan nasehat kepada keluarga korban, Haji Uma juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas
Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini berkesempatan berkunjung ke rumah duka setelah semalam tiba di Lhokseumawe
Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Sarankan Warga Makan Sagu, Jagung, Talas, Kentang, Ubi Jalar dan Sukun
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan advokat Hotman Paris911, Putra Safriza ikut menyampaikan perkembangan kasus Imam Masykur
Putra menjelaskan sebagaimana janji Aditur Militer Pomdam Jaya, minggu kedua bulan Oktober 2023 kasus Imam Masykur akan disidangkan
Putra juga menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk terus mendukung dan mengawal kasus ini hingga selesai dan mendoakan Majelis menghukum pelaku dengan Pasal 340 KUHP.(*)
Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu
Risvina Ayu Rahmi, Mahasiswi Baru UNIKI Asal Jambi Bercita-cita Dirikan Rumah Qur’an di Daerahnya |
![]() |
---|
Kejari Kawal Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Bireuen, Cegah Kepala Sekolah Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Mahasiswa UIA Bireuen Raih Juara Pertama IQRA USK, MTQ Mahasiswa |
![]() |
---|
Kapolres dan PJU Polres Bireuen Saweu Sikula, Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMA/Sederajat |
![]() |
---|
Kasus Penadahan 4 Sak Semen Stop, Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.