Berita Nasional

Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu

MR (20), seorang pemuda asal Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polsek Balaraja di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma mendatangi Polsek Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, guna memastikan kebenaran informasi terkait kasus dan keberadaan MR, pemuda asal Payang Bakong, Aceh Utara yang ditahan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - MR (20), seorang pemuda asal Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polsek Balaraja di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

MR diamankan karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer.

Sementara itu, Keluarga MR baru mengetahui perihal tersebut seminggu setelah penangkapan.

Kemudian sekitar 6 hari lalu, keluarga menerima surat dari Polsek Balaraja dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang bertanggal 2 September 2023 dengan perihal perpanjangan masa penahanan terhadap MR.

Namun, sejak penangkapan keluarga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan MR.

Baca juga: Korban Praka RM Diyakini Bukan Hanya Imam Masykur, Korban Lainnya Diminta Melapor

Karena itu, ibu MR lantas melapor kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma dan meminta bantu memastikan kebenaran dan keberadaan putranya.

Berdasarkan identitas MR dan surat perpanjangan penahanan yang dikirim orang tuanya.

Haji Uma mendatangi Polsek Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, guna memastikan kebenaran informasi terkait kasus dan keberadaan MR.

Setiba di Polsek Balaraja, Haji Uma disambut Iptu Iwan Wahyudi, SH Kanit Reskrim Polsek Balaraja.

Baca juga: Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur

Iptu Iwan Wahyudi kemudian membenarkan penangkapan MR selaku penjaga toko atas dugaan menjual obat keras tanpa izin.

Penangkapan dilakukan atas laporan warga setempat.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer.

Kemudian Haji Uma diizinkan bertemu dengan MR yang langsung mengenal sosok yang datang menemuinya.

MR pun lalu bercerita panjang lebar terkait kronologi penangkapannya.

Baca juga: Hasil Autopsi Imam Masykur Keluar, Korban Dipukul dengan Keras sebelum Meninggal Dunia

Haji Uma menyampaikan pesan dari ibunya MR yang meminta anaknya untuk pulang ke Aceh jika sudah bebas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved