Berita Viral

Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali

Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali 

Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang gadis masih di bawah umur berusia 17 tahun di Aceh Timur menjadi korban kawain lari dan berzina dengan pria beristri, Riduan (28).

Riduan diketahui sudah memiliki istri yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, dan juga kekasih dari korban

Pelaku Riduan sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.

Dalam menjalani hubungan, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 14 kali.

Riduan selama ini diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.

Abang kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, melarang keras hubungan tersebut.

Baca juga: 7 Terpidana Zina Dicambuk 700 Kali di Pidie, 1 Tumbang dan 1 Terpidana Wanita Ditunda Selama 2 Tahun

Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 00:10 WIB dini hari.

Selama kabur, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Adapun keduanya menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.

Selanjutnya keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat nomor putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).

Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved