Berita Viral

Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali

Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi - Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali 

“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Wanita PNS di Sumut Diperas Rp 60 Juta, Korban Diminta Telanjang oleh Pria Kenalan dan Dituduh Zina

Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).

Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan, dan sesudah pernikahan tersebut keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.

Namun demikian, terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari, sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.

Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Terdakwa awalnya menggubungi korban melakukan aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mengajakanya jumpa.

Korban kemudian mengiyakan permintaan tersebut, lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.

Kejadian kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2023, lalu yang ketiga pada 16 Juni 2023, keempat 17 Juni 2023, kelima 19 Juni 2023, keenam 20 Juni 2023, ketujuh 21 Juni 2023, kedelapan 23 Juni 2023, dan kesembilan pada 24 Juni 2023.

Semua kejadian tersebut sama seperti kejadian saat pertama kali terjadi.

Sementara pada kejadian kesepuluh dan sebelas, pada saat keduanya kabur untuk kawan lari, mereka menginap di losmen kawasan Balangpidie, Aceh Barat Daya, dikarenakan sudah hujan.

Keduanya menginap dalam satu kamar dalan melakukan hubungan sebanyak dua kali.

Selanjutnya kejadian ke-12, 13, dan 14, terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.

Keduanya telah melangsungkan pernikahan secara sirih.

Setelah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved