Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2026, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Jumat (19/9/2025).

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2026, InI Daftar Lengkapnya 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Kabar gembira, Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB yang baru saja ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).

Melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno, disepakati bahwa pada tahun 2026 akan ada 17 hari libur nasional yang merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, sehingga total hari libur tahun depan mencapai 25 hari.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat tingkat menteri untuk membahas dan memfinalisasi usulan hari libur dan cuti bersama tahun 2026.

"Pertama kaitannya dengan libur nasional itu, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur nasional adalah 17 hari," ujar Pratikno seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat.

Sementara untuk cuti bersama dan menjadi pembahasan di lintas kementerian, kata Pratikno akhirnya sudah disepakati dan sudah diputuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari.

Dengan begitu kata Pratikno maka pada tahun 2026 akan ada totalnya sebanyak 25 hari libur

"Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN RB dan Menteri Tenaga Kerja," katanya.

Baca juga: 17 Prompt Gemini AI Foto Berdua Masa Kecil Berhadapan, Kembali Bertemu Sosok Masa Kecil, Bikin Haru

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama mengatakan libur nasional dan cuti bersama ini berlaku untuk ASN.

"Karenanya memang perintah dari PP 11 nanti akan dikeluarkan Keppres tentang cuti bersama untuk ASN. Jadi ini akan menjadi dasar tanggal-tanggal penetapan cuti bersama ASN," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan sangat adil dalam pembagian hari libur dan cuti bersama untuk umat beragama.

"Jadi sangat adil ya, Islam 5 kali hari liburnya. Katolik dan Protestan 4 kali. Kemudian Hindu 1 kali, Budha 1 kali dan Konghucu 1 kali. Begitu penyebarannya," kata Nasaruddin.

LIBUR CUTI BERSAMA - Pemerintah
LIBUR CUTI BERSAMA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Jumat (19/9/2025), dimana Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno memimpin rapat pembahasan dan ttertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang baru saja ditandatangani. Ditetapkan pada 2026 akan ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti bersama.

Hari Libur Nasional Tahun 2026 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved