Kajian Kitab Kuning
Hukum Leungik Dikee, Gerakan Tubuh Pada Waktu Zikir Maulid Nabi
Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee).
Kemudian pengarangnya mengecualikan:
(إلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنِّثِ)
Kecuali keadaan gerakan tariannya patah-patah seperti perilaku waria (Mughni al-Muhtaj : VI/350)
Sesuai dengan keterangan di atas, gerakan tubuh dalam leungik dikee yang menyerupai gerakan gemulai kaum waria, hukumnya adalah haram.
Wallahua’lam bisshawab
---------
*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.
Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.
Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.
Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.
Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.