Kajian Kitab Kuning

Hukum Leungik Dikee, Gerakan Tubuh Pada Waktu Zikir Maulid Nabi

Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee).

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

1.  Leungik dikee tersebut tidak menyebabkan kesalahan mengucapkan zikir.

Hal ini sangat penting diperhatikan, karena kesibukan dengan gerakan tubuh, kadang-kadang melalaikan pengucapkan zikir yang benar.

Kalau gerakan tubuhnya dapat menyebabkan kesalahan pengucapan zikir sehingga dapat merobah maknanya, maka ini tidak jauh kalau kita katakan bahwa leungik dikee semacam ini adalah haram atau minimal makruh.

2.  Leungik dikee tersebut tidak menyerupai perbuatan pelaku maksiat.

Misalnya Leungik dikee yang dilakukan secara berlebihan, yang menyerupai tarian dimana gerakannya dipengaruhi karena mabuk minuman keras atau menyerupai tarian dalam konser-konser musik keras yang sudah menjadi simbol maksiat.

Larangan leungik dikee seperti ini sesuai  dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

من تشبه بقوم فهومنهم

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu. (H.R. Abu Daud)

Hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain. Karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, Hadits ini ditakrij oleh Abu Daud dengan sanad hasan. (Fathulbarri:  X/271)

3. Gerakan tubuh dalam leungik dikee tidak menyerupai gerakan gemulai kaum waria.

لَعَنَ النَّبِيُّ صلعم ‌الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Nabi SAW melaknat kaum mukhannats (laki-laki bergaya perempuan) dan kaum mutarajjilaat (perempuan bergaya laki-laki). (H.R. Bukhari).

Dalam Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib al-Syarbaini dijelaskan,

لَا الرَّقْصُ) فَلَا يَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ، وَلَا يُكْرَهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ، بَلْ يُبَاحُ)

Tidak haram tarian. Maka tarian itu tidak haram, karena semata-mata gerakan tubuh yang tetap atau membungkuk dan juga tidak makruh sebagaimana diterangkan oleh al-Furaaniy dan lainnya tetapi hanya mubah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved