Kajian Kitab Kuning

Hukum Leungik Dikee, Gerakan Tubuh Pada Waktu Zikir Maulid Nabi

Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee).

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sudah menjadi kebiasaan di Aceh dalam memperingati Maulid Nabi besar Muhammad SAW diadakan zikir barzanji yang berisi shalawat dan puji-pujian kepada Nabi SAW.

Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee).

Leungik dikee ini dilakukan baik pada waktu duduk maupun waktu berdiri.

Pada prinsipnya  leungik dikee ini boleh-boleh saja dilakukan asalkan dilakukan memperhatikan adab-adab berzikir dan tidak ada unsur perbuatan maksiat di dalamnya, karena tidak ada dalil syara’ yang melarangnya.

Karena itu berlaku qaidah fiqh berbunyi :

الاصل في الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Asal sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjuki kepada haram. (Al-Asybah wal-Nadhair, karya al-Suyuthi :43)

Allah Ta’ala berfirman :

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(Q.S. Ali Imran : 191)

Mengomentari ayat ini, Syeikh Muhammad Khaliliy al-Syafi’i mengatakan,

علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر

Saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika berzikir maupun membaca (al-Qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir. (Fatawa al-Khaliliy: I/36)

Namun demikian, dalam leungik dikee ada adab-adab yang harus diperhatikan, antara lain :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved