Salam

Parah, Ayah dan Anak Terlibat Sabu

Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat masih memberi ruang untuk para pengedar narkoba, sehingga si pelaku merasa dirinya ada yang melindun

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI 

Perdagangan kasus narkoba terutama jenis sabu di Aceh sudah semakin parah. Bahkan satu keluarga, misalnya ayah dan anak bisa secara bersama-sama terlibat dalam kasus yang sangat membahayakan masa depan generasi muda ini. Penjara bagi mereka bukan lagi menjadi suatu tempat yang menakutkan.

Begitu juga hukuman berat sepertinya tidak lagi efektif untuk mengeliminir kasus-kasus narkoba yang kelihatannya terus meningkat di Aceh. Hampir setiap minggu ada saja warga yang diancam hukuman mati di berbagai pengadilan, namun kasus narkoba tidak pernah surut, malah semakin menjadi-jadi.

Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat masih memberi ruang untuk para pengedar narkoba, sehingga si pelaku merasa dirinya ada yang melindungi. Menyerahkan kasus ini  kepada aparat penegak hukum semata-mata tentu saja tidak adil, terutama jika masyarakat sendiri tidak mau bekerja sama menuntaskan kasus narkoba sampai ke akar-akarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis seorang pria bersama anaknya di Aceh Utara dan satu terdakwa lainnya yang terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Materi amar putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas kasus itu, Rabu (4/10/2023). Mereka adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Ia berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang menjemput sabu setelah tiba di daratan.

Sedangkan anaknya adalah Husni Munawar (26) nelayan di Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara.  Husni berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara.

Terdakwa ketiga adalah Rusdi Jafar (45) warga Desa Linggong Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.??Ia berperan sebagai penjemput barang setelah tiba di daratan di kawasan Aceh Utara. Sedangkan pelaku lainnya, Uma, Isan, Tgk Halat pemilik sabu sampai sekarang masih DPO.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis hakim PN Lhoksukon Ngatemin MH, didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH, dalam sidang yang berlangsung secara offline dan online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang. Materi amar putusan yang dibacakan hakim juga mengurai kronologis kejadian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemufakatan jahat secara tanpa hak melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara, masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan bila tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas Hakim.

Untuk itu, sekali lagi, kita meminta kepada lembaga pengadilan mulai di tingkat pertama hingga kasasi agar memberi hukuman yang maksimal kepada para pelaku narkoba ini. Hukuman berat ini penting agar para pelaku menjadi jera, dan sekaligus pula untuk memberi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak main-main dengan kasus narkoba. Nah?

 

POJOK

Pilkada akan dimajukan, Pemerintah buka opsi revisi UU

Hehehe, sudah tahu apa tujuannya kok…

Aceh Tamiang tetap melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK)

Yang paling berbahaya mulut, itu yang perlu divaksin, tahu?

Tak ada mantan koruptor yang jadi caleg di Bener Meriah

Mungkin mereka sedang mempersiapkan diri untuk Pilkada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved