SOSOK Ruslan, Pengusaha yang Lepaskan 7 Kali Tembakan, Dapat Izin Senjata Api dari Polda Sumut

Ruslan ditangkap atas aksi koboinya menembakkan pistol berulang kali pada pada Selasa (3/10).

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. 

SERAMBINEWS.COM - Aksi koboi Ruslan Sherl, aksi pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melepaskan sebanyak 7 kali tembakan ke udara, kini berakhir di penjara.

Ruslan ditangkap atas aksi koboinya menembakkan pistol berulang kali pada pada Selasa (3/10).

Ruslan merupakan pemilik sebuah gudang di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dengan arogan, pria 46 tahun ini bahkan sempat mengacungkan senjata apinya kepada kerumunan orang yang berada di dalam gudang transportasi.

Atas perbuatanya, penguasaha material di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan kini terpaksa berurusan dengan polisi. 

Pascaviral, pria bertubuh gempal itu diamankan Polrestabes Medan dan telah ditetapkan tersangka.

Ia dijerat Undang-Undang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Kini polisi saat tengah melakukan penyelidikan untuk mencari asal usul senjata api yang digunakan tersangka. 

Sementara itu gudang transportasi lokasi aksi koboi tersangka kini dipasangi garis polisi.

Dikutip dari TribunMedan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan pihak kepolisian telah menahan pelaku dan telah ditetapkan tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). 

Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang," ujar Hadi di Medan Rabu (4/9/2023).

 
Kemudian Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar.

Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara.

"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan. 

Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.

"Pelaku langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," ujarnya.

Selain itu Ruslan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Baca juga: VIRAL Pria Acungkan Senjata Api di Sumut, Ngaku Dapat Senpi dari Kapolda, Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut Akui Beri Rekomendasi Surat Izin Khusus Senjata Api

Polda Sumut akhirnya mengakui telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri terkait izin khusus senjata api milik tersangka Ruslan Sherl, aksi koboi yang umbar tembakan dihadapan masyarakat.

Dikutip dari TribunMedan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permohonan itu berdasarkan pengajuan Ruslan Sherl kepada Polda Sumut.

Dari pengajuan Ruslan ke Polda Sumut, lalu diteruskan ke Mabes Polri, barulah surat izin khusus senjata api itu dikeluarkan.

"Jadi itu ada tahapannya terkait pemberian izin itu dari Mabes Polri berdasarkan permohonan yang diterbitkan oleh Polda Sumut. Jadi Polda Sumut bermohon kepada Mabes Polri untuk menerbitkan izin," kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/2023).

Polisi mengklaim, saat Ruslan mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Polda Sumut sudah dilakukan asesmen dan berbagai syarat lainnya.

Karena dinilai memenuhi syarat, maka Polda Sumut mengeluarkan atau merekomendasikan ke Mabes Polri supaya bisa dikeluarkan surat izin khusus senjata api.

Tapi ternyata, dua bulan setelah diberikan izin pada 18 Juli Ruslan berulah. Dia umbar tembakan berkali-kali dihadapan masyarakat.

"Itu kembali lagi ke pengguna, tetapi yang jelas mekanisme dilakukan. Makanya sekarang yang bersangkutan diproses," tegasnya.

Hadi memastikan Ruslan Sherl masih berada di tahanan. Dia dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polda Sumut menyebut senjata api yang dipakai Ruslan Sherl (46), saat melepas tembakan berkali-kali dihadapan warga bukan senjata organik dari Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Kata Hadi, senjata yang dipakai 'koboi' bernama Ruslan itu biasa dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia.

Terkait jenis senjata berjenis pistol. Namun untuk kaliber dan pelurunya, polisi belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

"Terkait jenis peluru masih dilakukan uji laboratorium forensik. Masih ditahan," ucapnya.

 

Baca juga: Jenis 12 Senjata Api yang Disita di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Produsen Amerika Serikat

Aksi Koboi Ruslan Viral

Sebelumnya diberitakan, viral video yang menunjukkan seorang pria melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

Atas perbuatannya itu, pria tersebut pun ditangkap polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik itu terlihat ada keramaian di sebuah ruangan.

Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan. Ada pria yang tampak mengamuk.

Pria itu memegang pistol dan sempat melepaskan tembakan setidaknya tujuh kali ke udara. 

Pria itu mengenakan kaus dan celana panjang. 

Ada seorang wanita yang coba menenangkannya. Namun, diabaikan oleh pria itu.


Pria itu pun sempat mengatakan agar warga lain yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan. 

Selain itu, pria tersebut juga mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda. Namun, dia tidak memerinci Kapolda mana yang dimaksudnya.

"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.

Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja

Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan pria itu terhadap karyawannya.

 

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Baca juga: VIDEO Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan

Baca juga: VIDEO Viral Video Salat Jemaah Pria dan Wanita Bercampur dalam Satu Saf

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved