KRONOLOGI Lengkap Anak DPR Aniaya Cewek hingga Tewas, Ditendang dan Pukul Kepala Pakai Botol Tequila

Viral anak DPR RI berinisial GRT alias Gregorius Ronald Tannur (31) disebut sebagai pelaku pembunuhan cewek di Surabaya.

Editor: Amirullah
ist
Tampang GTR anak anggota DPR yang aniaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut kronologi anak anggota DPR aniaya wanita hingga tewas di Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial GRT alias Gregorius Ronald Tannur (31).

Gregorius Ronald Tannur adalah putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Peristiwa bermula Gregorius Ronald Tannur (GRT) dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/ ) malam.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/ ) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Pasma mengatakan, GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.

Tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan Dini wanita di Surabaya.
Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan Dini wanita di Surabaya. (TikTok @bebyandien)

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Hasil Autopsi Jasad Korban

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved