Tak Perlu Lagi ke Samsat, Pajak Kendaraan Progresif 2023 Ini Bisa Dihapus Sendiri Pakai HP

Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.

Editor: Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) 

SERAMBINEW.COM  - Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.

Lalu bagaimana cara menghapus Pajak Kendaraan Progresif 2023?

Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.

Setelah libur panjang, para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya, apalagi saat ini masih berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto direkam, Selasa (2/5/2023)
Setelah libur panjang, para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya, apalagi saat ini masih berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto direkam, Selasa (2/5/2023) (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.

Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.

Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.

Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.

Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.

“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:

- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

- Pilihlah menu PKB

- Klik menu Pelayanan

- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Bisa Dihapus Sendiri, Hanya Modal HP Ini Caranya!

Baca juga: KISAH Moungi Bawendi Pemenang Nobel Kimia, Dulu Tak Lulus Ujian Kimia saat Kuliah

Baca juga: Terpaut Usia 10 Tahun, Luna Maya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Maxime Bouttier

Baca juga: Jadi Istri Pengusaha Tambang, Penampilan Sandra Dewi Pakai Topi Anyaman Disorot

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved