PPPK 2025

Tak Dibuka untuk Umum, Ini Kriteria yang Peserta yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Kriteria yang bisa ikut PPK 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dikabarkan akan segera dimulai, dengan fokus utama pada skema PPPK Paruh Waktu.

Kabar ini menjadi angin segar, terutama karena seleksi ini memberikan kesempatan nyata bagi mereka yang selama ini mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.

Menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tahap awal seleksi ini akan dimulai pada 22 Agustus mendatang.

Namun, sebelum itu, proses penting telah dan sedang berlangsung. Sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan Calon ASN Part Time.

Usulan ini akan menjadi dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan rincian formasi yang dibutuhkan pada 21 hingga 30 Agustus 2025.

Perlu digarisbawahi, seleksi PPPK kali ini memang dikategorikan khusus atau tertutup. Ini artinya, seleksi ini tidak dibuka untuk umum, melainkan dikhususkan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Prioritas utama ditujukan untuk para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan terobosan baru. Ini adalah sistem kerja di mana tenaga profesional direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (part time) dengan sistem kontrak.

Dengan kata lain, mereka akan bekerja beberapa jam atau hari dalam seminggu sesuai dengan kebutuhan instansi. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan instansi tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan, sekaligus memberikan status dan kepastian kerja yang lebih baik bagi para tenaga honorer.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? 

Baca juga: Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Apa Saja Syaratnya?

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved