Breaking News

Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ASN atau PNS Kabupaten Bireuen saat mengikuti apel rutin Senin (21/3/2022) pagi di lapangan upacara kompleks kantor pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, di Gampong Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar bahwa PPPK juga akan mendapat uang pensiun seperti PNS banyak dibicarakan warganet di media sosial.

Satu diantaranya diungkap oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).

"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Baca juga: Pelamar PPPK Kesehatan di Nagan Raya Membeludak, Pendaftaran Berakhir 9 Oktober

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, benar ada kemungkinan bahwa PPPK akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Ia menyebut, jika merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

Namun dalam UU ASN yang terbaru, hak yang selama ini didapat oleh PNS itu juga mungkin akan diterima oleh PPPK.

"Dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya pada Sabtu (7/10/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Baca juga: Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023? SImak Update Instansi Paling Ramai dan Tersepi di Pendaftaran

Penghargaan dan pengakuan ASN dalam UU ASN Terbaru

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved