Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN
Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).
Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Untuk rinciannya sebagai berikut.
1. Penghasilan
- Gaji; atau
- Upah.
2. Motivasi
- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi yang Paling Diminati
4. Jaminan sosial
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asn-atau-pns-bireuen-mengikuti-apel-pagi-senin-21-03-2022.jpg)