Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ASN atau PNS Kabupaten Bireuen saat mengikuti apel rutin Senin (21/3/2022) pagi di lapangan upacara kompleks kantor pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, di Gampong Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk rinciannya sebagai berikut.

1. Penghasilan

- Gaji; atau
- Upah.

2. Motivasi

- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi yang Paling Diminati

4. Jaminan sosial

- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved