Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ASN atau PNS Kabupaten Bireuen saat mengikuti apel rutin Senin (21/3/2022) pagi di lapangan upacara kompleks kantor pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, di Gampong Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen 

- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.

6. Pengembangan diri

- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved