Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN
Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.
6. Pengembangan diri
- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.
Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.
Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.
“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
BREAKING NEWS - 1 Rumah Berkonstruksi Kayu di Juli Bireuen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
iPhone 13 Pro Turun Harga! Ini Perbandingan Spek dan Harga iPhone 13 Pro dan iPhone 17 |
![]() |
---|
VIRAL Pernikahan Kakek Tarman dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Begini Cara Cek Keaslian Cek Bank |
![]() |
---|
Forum Mahasiswa Pertanyakan Keberlanjutan Eksplorasi Perusahaan Tambang Batubara di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Daftar Prompt Ubah Foto Lebih Keren Pakai Gemini AI, Lengkap untuk Cewek dan Cowok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.