Cerita Lengkap Pak Guru Akbar Dituntut Rp 50 Juta karena Tegur Siswa Tak Salat: Uang dari Mana?

Akbar dilaporkan oleh orang tua murid yang tak terima anaknya ditegur. Tak hanya itu, Akbar juga dituntut Rp 50 juta

Editor: Amirullah
Istimewa
Akbar Sarosa Guru PAI di SMK Negeri 1 Taliwang Dilaporkan Orangtua Siswa Dituntut RP 50 Juta, Gegara Hukum Murid Tak Shalat. 

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf, tapi tak kunjung dimaafkan.

Tak berhenti sampai di situ, Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf.

Namun, dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer, gaji sebulan Rp 800.000."

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan, apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana?," terang Akbar.

Keeseokan harinya, orang tua A melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

Proses mediasi pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun hasilnya nihil.

Orang tua A tak kunjung membuka pintu maaf hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Adi Satyia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali.

"Pengaduan tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orang tua siswa."

"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice."

"Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," urainya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Susi Gustiana)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Akbar, Guru Dituntut Rp 50 Juta karena Tegur Siswa Tak Salat: Masih Honorer, Uang dari Mana?

Baca juga: Dulu Dipecat PDIP Gegara Main Judi Online saat Rapat, Cinta Mega Kini Kembali Nyaleg Lewat PAN

Baca juga: Nasib Pilu Bocah di Simalungun, Alami Luka Bakar Akibat Disetrika Tantenya, Korban Anak Yatim

Baca juga: Presiden Iran Dukung Serangan Hamas ke Israel, Sebut Pembelaan Diri yang Sah dari Palestina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved