Minggu, 10 Mei 2026

3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota polisi terancam dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya oleh pengacara DSA (29), korban penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas.

Mereka ialah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang kini telah dicopot dari jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus. 

Ketiganya dinilai sempat memberi pernyataan terburu-buru yang menyimpulkan penyebab meninggalnya DSA yang dianiaya oleh Ronald Tannur hingga tewas.

Di mana disebutkan Polsek Lakarsantri bahwa kematian DSA yang merupakan kekasih Ronald ini bukan akibat penganiayaan melainkan sakit asam lambung.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).

Diketahui, pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.

"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu mengutip dari Tribunnews, Dimas menyebutkan bahwa pelaporan ini belum dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini yang masih terus bergulir.

"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut," ucapnya.

"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPR Ketar-ketir Korban DSA Tidak Berdaya, Ronald Tannur Teriak Minta Tolong

Kapolsek Lakarsantri Surabaya Diganti
 
Setelah kasus ini bergulir, Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim diganti. Kendati demikian Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, menyebut penggantian Hakim bukan akibat kasus, melainkan karena kondisi kesehatannya.

"Orangnya sakit opname sudah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," kata AKP Haryoko.

Adapun saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada DSA hingga tewas ini ditangani Polrestabes Surabaya. Gregorius Ronald Tannur pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan dari pemeriksaan sementara meninggalnya korban yang diketahui asal Sukabumi tersebut, bermula saat diajak tersangka ke tempat karaoke Blackhole KTV Lenmarck Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa (3/10) malam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved