Senin, 11 Mei 2026

3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Hal itu lantaran polisi bakal kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," ujarnya, dikutip dari Antara.

 
Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi yang digelar pukul 10.45 WIB, dimulai saat Ronald Tannur dan korban DSA tiba di Blackhole KTV, kemudian saat turun dari Blackhole KTV menggunakan lift, hingga saat tersangka dan korban yang juga kekasihnya itu berada di parkiran basement.

Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.

Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur. 


 

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Ia menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Hendak Dilantik, Tapi tak Pakai Peci, Pelantikan Pejabat Abdya Sempat Dihentikan, Ini Kata Sekdakab

Baca juga: Eden Hazard Resmi Umumkan Pensiun dari Sepak Bola di Usia 32 Tahun, Akhiri Masa Sulit

Baca juga: Banyaknya Bandit di Medan, Puluhan Pelaku Kriminal dan Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

 

Sudah tayang di Kompastv: Duduk Perkara 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved