Industrial

Aceh Butuh Tambahan Petugas Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Akmil menyebutkan, pada acara Edukasi Penyelesaian Perselisihan Kerja Hubungan Industrial yang kita laksanakan di Nanggroe Hotel ini, mengundang para

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Kadisnakermobduk Aceh, Akmil Husin bersama narasumber, dan peserta pelatihan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, foto bersama, di Nanggroe Hotel, Selasa (10/10/2023). 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husin SE, MSi menyatakan, Provinsi Aceh masih membutuhkan tambahan tenaga mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, Pemko dan Pemkab, jika ada usulan penerimaan pegawai baru daerah, apakah melalui jalur masuk CPNS maupun PPPK, tolong porsi untuk petugas mediator disediakan kuota lowongan kerjanya,” kata Akmil Husin dalam pidato pada acara Pembukaan Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Industrial 2023 di Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).

Akmil menyebutkan, pada acara Edukasi Penyelesaian Perselisihan Kerja Hubungan Industrial yang kita laksanakan di Nanggroe Hotel ini, mengundang para pegawai Disnaker Kabupaten/Kota, mediator, perwakilan sejumlah perusahaan dan pengurus serikat buruh dari berbagai daerah.

Sejak Januari – Oktober 2023 ini, ada 17 kasus perselisihan hubungan kerja industrial dari Kabupaten/Kota yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, minta untuk diselesaikan. Sementra jumlah petugas mediator yang memiliki keahlian penyelesian perselisihan hubungan industrial di provinsi Aceh, baru ada 4 orang.

Baca juga: Sampah Kayu Diduga Hasil Perambahan Hutan Menumpuk di Jembatan Parang Sikureung, Matangkuli

Jadi, antara beban kerja yang masuk ke pemerintah provinsi dengan jumlah petugas yang tersedia untuk menyelesaikan perselisihan tersebut balum seimbang.

Petugas mediator penyelesaian perselisihan kerja hubungan industrial itu, kata Akmil Husin, seharusnya lebih banyak orangnya di Kabupaten/Kota. Setiap Kabupaten/kota, minimal harus memiliki lima orang mediator penyelesaian perselisihan kerja hubungan industrial.

Daerah-daerah yang jumlah kegiatan dunia usahanya relatif banyak, peluang terjadi perselisihan kerja antarburuh dengan pihak manajemen perusahaannya, cukup besar, hal ini membutuhkan petugas mediator yang banyak, agar penyelesaian perselisihan kerja tersebut bisa diselesaikan di daerah setempat, tidak harus dibawa kepada Pemerintah Aceh.

Alasannya, ungkap Akmil Husin, yang paling mengetahui sebab musabab terjadinya perselisihan hubungan kerja industrial tersebut, adalah petugas pengawas tenaga kerja di daerah setempat.

Baca juga: Ini Hasil Lengkap Pilchiksungtak 113 Gampong di Aceh Besar,Jumlah Suara Sah Sebanyak 40.655

Sementara fungsi dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Kependudukan Aceh, untuk penyelesaian kasus perselisihan kerja hubungan industrial, hanya sebagai fasilitator dalam pertemuan untuk mencari penyelesaian perselisihan kerja, atas kesepakatan yang telah dilakukan dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial antara buruh dan pihak manajemen perusahaan dan kekurangan petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan kerja industrial di daerah, Dinas Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja, melakukan dengan cara memberikan Pelatihan Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Kerja  Hubungan Industrial, dengan peserta petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan serikat pekerja.

Sedangkan untuk mengurangi jumlah kasus perselisihan kerja yang terjadi di daerah, menurut Akmil Husin, petugas mediatornya di daerah ditambah, agar petugas mediator nya, bisa secara terjadwal melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada serikat buruh dan pekerja di perusahaan, tata cara untuk penyelesaian perselisihan kerja di perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja , Riza Erwin ST, MSi mengatakan, acara Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta ini, diikuti 45 orang, dari pihak perusahaan swasta, serikat buruh dan pegawai Disnaker dan Mobilitas Kependudukan Kabupaten/Kota.

Tujuan dari acara ini, lanjut Riza Erwin, untuk meningkatkan pemahaman dan tata cara para serikat buruh, pekerja dan pihak perusahaan, untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak manajemen perusahaan. Karena jika terjadi perselisihan hubungan industrial, kedua belah pihak mengalami kerugian.

“Untuk itu, Disnaker Mobduk Aceh, membuat acara tersebut, agar jumlah kasus perselisihan kerja di berbagai daerah di Aceh, terus menurun,”ujar Riza Erwin.(*)

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Tiga Pj Bupati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved