Anggota DPR RI Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Bunuh Pacar: Saya Tak Pernah Didik Anak Membunuh

Edward juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. = 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur (GRT), meminta maaf pada publik atas perbuatan anaknya yang menganiaya sang kekasih, Dini Sera Afriyanti, sampai meninggal dunia.

Kini Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Edward juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.

Edward menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka peristiwa tersebut terjadi. 

"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut," terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebagai orangtua, dirinya mengaku tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," jelas dia.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit. 

Baca juga: Ronald Tannur Bunuh Pacar, Anggota DPR RI Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved