Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
AKP Hafiz Paesal Lubis perwira Brimob yang nekat gelapkan uang koperasi hingga Rp 3,7 miliar 

Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Baca juga: Koperasi Tualang Lestari Aceh Utara Miliki 8 Produk Tani, Butuh Pokir DPRA untuk Izin Edar Pupuk

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.

Kemudian dikirim surat ke BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.

Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000.

Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.

 Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 11 Oktober 2023

Baca juga: Bertahan, Cek Rincian Harga Emas di Pasar Langsa Rabu 11 Oktober 2023

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga pada Rabu 11 Oktober 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,5 Tahun Penjara"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved