Breaking News

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional, Hasil Pengungkapan Kasus 4 Bulan Terakhir

Setidaknya sebanyak 112 kilogram sabu yang terbungkus dalam kertas teh yang terbagi atas 111 pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 Kg hasil...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kapolda Aceh musnahkan barang bukti sabu di halaman Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023). 

Setidaknya sebanyak 112 kilogram sabu yang terbungkus dalam kertas teh yang terbagi atas 111 pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 Kg hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan.  Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh memusnahkan 112 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023). 

Dalam pemusnahan itu, lima orang tersangka turut dihadirkan di lokasi pemusnahan.

Proses pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara mencampurkan asam sulfat ke dalam mesin penggiling yang sudah disediakan. 

Kemudian nantinya, setelah dilakukan penggilingan, barang bukti yang sudah mencair itu dikuburkan ke dalam tanah atau dibuang ke dalam tempat pembuangan septic tank.

Setidaknya sebanyak 112 kilogram sabu yang terbungkus dalam kertas teh yang terbagi atas 111 pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 Kg hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan. 

Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir. 

Sebelum dimusnahkan, tim dari BPOM Aceh terlebih dahulu mengambil lima sampel secara acak. 

Tujuan pengambilan sampel itu tak lain untuk menguji, apakah narkotika yang diamankan positif sabu-sabu atau tidak.

Dari hasil uji sampel itu, kristal sabu berubah menjadi warna ungu, yang menandakan bahwa barang bukti narkoba yang diamankan murni narkotika jenis sabu.

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abu Laot Ditahan di Rutan Polda Aceh

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan  Narkoba di wilayah aceh dapat merusak generasi emas Aceh yang menjadi kader-kader pembangunan masa depan aceh. 

Hal itu kata dia, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba dan Satres Narkoba jajaran Polda Aceh pada periode tahun 2023 yang sudah mengungkap 1.213 kasus TP narkoba dengan jumlah tersangka  sebanyak 1.635 orang yang terdiri atas 1.601 laki-laki dan 34 perempuan.

Dari hasil penangkapan itu,  jumlah total barang  bukti sabu 132,6 kg sedangkan jumlah barang bukti ganja 334,4 kg untuk ekstasi 1.890 butir. 

Kemudian luas ladang ganja yang ditemukan 74,5 ha dengan jumlah batang 455.900 batang, ganja kering ditemukan 25 kg dan menangkap 3 tsk pelaku penanam ganja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved