Berita Langsa

Remaja Putri Ketahuan Curi Ponsel Keluarga Pasien di RSCND Langsa, Ditangkap Saat Kabur ke Sumut

Terduga pelaku asal salah satu desa di Kabupaten Abdya diamankan petugas Kepolisian saat melintas di Polsek Stabat, Sumut pada Sabtu (7/10/2023) malam

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polisi mengamankan remaja putri usia 16 tahun yang diduga mencuri dua unit handphone milik keluarga pasien di RSU Cut Nyak Dhien Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Coba bawa kabur handphone (HP) milik keluarga pasien di RS Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa, remaja putri eks pelajar yang masih di bawah umur dan berumur 16 tahun, diciduk aparat Kepolisian saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut).

Terduga pelaku asal salah satu desa di Kabupaten Abdya diamankan petugas Kepolisian saat melintas di Polsek Stabat, Sumut pada Sabtu (7/10/2023) malam.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (11/10/2023). 

Menurut Kapolsek, handphone milik keluarga pasien dicuri oleh pelaku pada Sabtu (7//10/2023) pagi sekira pukul 06.00 WIB, yaitu 1 unit merk iPhone 13 Pro Max, dan 1 unit Redmi Note 12 Pro.

Dua handphone tersebut ditaksir memiliki harga sebesar Rp 18.000.000, milik Syahrul Ramadhan selaku pelapor. 

Saat itu, korban yang tersadar bahwa handphone tidak ada lagi alias hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.

Selanjutnya, Iptu Hufiza bersama anggota Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan pulbaket awal perihal tindak pidana itu ke RSU Cut Nyak Dhien.

Data awal didapati bahwa korban yang sedang merawat anaknya di RSU Cut Nyak Dhien Langsa, waktu itu meletakkan handphonenya di dalam ruangan.

Kemudian pada Sabtu (7/10/2023) pukul 06.00 WIB, korban sadar bahwa 2 unit handphonenya sudah hilang.

Dengan gerak cepat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah seorang wanita.

Waktu itu didapatkan informasi terduga pelaku sedang melarikan diri ke Sumut dan baru memasuki wilayah Stabat.

Guna mengantisipasi buruannya akan kabur jauh, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza segera melakukan koordinasi dengan Polsek Stabat.

Pelaku pun berhasil diamankan pada hari Sabtu itu sekira pukul 23.30 WIB, saat melintas di depan Polsek Stabat.

Saat itu, polisi menyita barang bukti 2 unit handphone, yakni merk iPhone, dan 1 unit handphone Vivo, serta 1 unit sepmor Honda Beat BL 3031 LBM milik pelaku.

"Hari itu juga, Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menjemput pelaku dan BB (barang bukti) ke Polsek Stabat untuk dibawa ke Polsek Langsa Barat," tutupnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved