Berita Langsa
Terbukti 'Begal' Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelece
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Laporan Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa menjatuhi hukuman cambuk 27 kali terhadap terdakwa RR (21), warga Kota Langsa, karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Tepatnya memegang atau 'membegal' payudara ibu-ibu yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sementara eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Langsa yang difasilitasi Satpol PP dan WH setempat di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Sebagaimana diatur Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum:
Kemudian menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa RR dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 27 kali.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Cegah Kriminalitas, Berantas Begal hingga Pungli
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman dijatuhkan.
Putusan itu dibacakan Fadhilah Halim, S.H.I, M.H sebaga Ketua Majelis, Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I, M.H dan Rahmi Purnama Melati, S.H.I, masing-masing sebagai Hakim Anggota, tanggal 4 September 2025.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP, menekankan bahwa eksekusi cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual hari ini merupakan penegakan syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
"Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Langsa, serta menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat," tegas Reza.
Diamankan Warga Usai Lecehkan Ibu-ibu
Berdasarkan berita ditulis Serambinews.com, kasus pelecehan ini terjadi pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, waktu itu RR diamankan warga usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan sunyi.
Baca juga: Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning
Namun RR berhasil diamankan oleh warga setelah dikejar saat hendak kabur di Jalan Rel Kereta Api, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (26/6/2025) malam.
| Pesan Inspiratif Dansatgas kepada Personel TMMD di Aceh Timur: Ini Adalah Pengabdian untuk Rakyat |
|
|---|
| Limbah Medis B3 Rumah Sakit dan Klinik Cut Meutia Dimusnahkan di Medan, Disaksikan Manajemen PT CMN |
|
|---|
| Dugaan Penganiayaan, Oknum Polisi dan Anaknya Dilapor ke Polres Langsa |
|
|---|
| Langsa Tak Masuk Penerima Bantuan Pendidikan Rp 10 Miliar, Gadjah Puteh Ancam Gugat BPSDM Aceh |
|
|---|
| Koordinator FKB Kota Langsa Laporkan Akun TikTok WL ke Polres Langsa, Ini Dugaan Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemuda-Langsa-dicambuk-27-kali.jpg)