Berita Langsa

Terbukti 'Begal' Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali

Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelece

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
HUKUMAN CAMBUK - Terpidana RR saat dieksekusi cambuk oleh algojo WH di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025). 

Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Laporan Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa menjatuhi hukuman cambuk 27 kali terhadap terdakwa RR (21), warga Kota Langsa, karena terbukti melakukan pelecehan seksual. 

Tepatnya memegang atau 'membegal' payudara ibu-ibu yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Sementara eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Langsa yang difasilitasi Satpol PP dan WH setempat di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025). 

Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Sebagaimana diatur Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum: 

Kemudian menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa RR dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 27 kali.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Cegah Kriminalitas, Berantas Begal hingga Pungli

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman dijatuhkan.

Putusan itu dibacakan Fadhilah Halim, S.H.I, M.H sebaga Ketua Majelis, Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I, M.H dan Rahmi Purnama Melati, S.H.I, masing-masing sebagai Hakim Anggota, tanggal 4 September 2025.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP, menekankan bahwa eksekusi cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual hari ini merupakan penegakan syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

"Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Langsa, serta menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat," tegas Reza.

Diamankan Warga Usai Lecehkan Ibu-ibu

Berdasarkan berita ditulis Serambinews.com, kasus pelecehan ini terjadi pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, waktu itu RR diamankan warga usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan sunyi.

Baca juga: Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning

Namun RR berhasil diamankan oleh warga setelah dikejar saat hendak kabur di Jalan Rel Kereta Api, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (26/6/2025) malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved