Berita Langsa
Terbukti 'Begal' Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelece
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Laporan Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa menjatuhi hukuman cambuk 27 kali terhadap terdakwa RR (21), warga Kota Langsa, karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Tepatnya memegang atau 'membegal' payudara ibu-ibu yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sementara eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Langsa yang difasilitasi Satpol PP dan WH setempat di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim MS Langsa, menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Sebagaimana diatur Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum:
Kemudian menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa RR dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 27 kali.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Cegah Kriminalitas, Berantas Begal hingga Pungli
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman dijatuhkan.
Putusan itu dibacakan Fadhilah Halim, S.H.I, M.H sebaga Ketua Majelis, Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I, M.H dan Rahmi Purnama Melati, S.H.I, masing-masing sebagai Hakim Anggota, tanggal 4 September 2025.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP, menekankan bahwa eksekusi cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual hari ini merupakan penegakan syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
"Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Langsa, serta menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat," tegas Reza.
Diamankan Warga Usai Lecehkan Ibu-ibu
Berdasarkan berita ditulis Serambinews.com, kasus pelecehan ini terjadi pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, waktu itu RR diamankan warga usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan sunyi.
Baca juga: Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning
Namun RR berhasil diamankan oleh warga setelah dikejar saat hendak kabur di Jalan Rel Kereta Api, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (26/6/2025) malam.
Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Kerap Bocor, Tahun 2026 BPBPK Aceh Akan Ganti Pipa Induk Perumda Air Minum Langsa |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Buka Sosialisasi dan Pelatihan Gratis, 22 Program Unggulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.