Viral Medsos

Viral Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar, Ternyata Masih Bisa Ditukar, Begini Kata Bank Indonesia

Jumlah uang yang terbakar Rp 11 juta tapi Bank Indonesia hanya mengganti uang teseut sebanyak Rp9.150.000. Kira-kira kenapa ya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangakpan layar Istagram @kabarsolo
Warga terdampak kebakaran gudang rongsok Pasar Kliwon setelah uang arisannya terbakar di Kantor BI Solo, Jawa Tengah. 

Viral Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar, Ternyata Masih Bisa Ditukar, Begini Kata Bank Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini viral di media sosial unggahan akun Instagram @kabarsolo yang memperlihatkan uang terbakar. 

Unggahan yang diposting pada Kamis lalu itu memperlihatkan seorang perempuan, korban kebakaran di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah yang menangis karena uangnya hangus terbakar, viral di media sosial.

Dalam caption disebutkan, uang yang terbakar adalah uang arisan di Pasar Klewer.

"Duit dapat arisan Klewer Rp 11 juta ini," ucap wanita dalam video.

Hingga Rabu (11/10/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 19.323 kali dan mendapatkan lebih dari 200 komentar dari warganet.

Mendapati video viral tersebut, Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi.

Baca juga: VIRAL Seorang Wanita Diduga Kesurupan di Tempat Kerja, Langsu Dibantu Didoakan 3 Agama

Lewat unggahan di akun instagram Bank Indoneisa Jakarta, pihak BI mengganti uang yang etrbakar.

Setelah diidentifikasi dan dilakukan penghitungan uang, jumlah uang yang diganti oleh Bank Indonesia (KPW BI Solo) sebanyak Rp9.150.000,00. Terdiri dari pecahan Rp100.000,00 sebanyak 90 lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 3 lembar.

Dari pengajuan penukaran sebesar Rp11.000.000,00, kenapa ya yang diganti hanya Rp9.150.000,00?

Ternyata, soal penukaran uang rusak atau uang cacat, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Lantas apa saja yang menjadi persyaratan yang dimaksud?

Masih mengutip dari sumber yang sama, penggantian uang rupiah kertas yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Baca juga: Viral Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Gepokan Uang ke Kader PDIP, Tri Yuli: Hasil Gotong Royong

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: VIRAL Undangan Pernikahan Pangeran Abdul Mateen, Ini Sosok Calon Istrinya

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Uang rusak yang diberi penggantian

Contoh ukuran fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali." width="1080" height="1350" loading="lazy" />
Contoh uang rusak yang diberi penggantian oleh Bank Indonesia. Syaratnya, ukuran fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali. (Instagram Bank Indonesia Jakarta)

Uang rusak yang tidak diberi penggantian

Ukuran fisik uang kertas < (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Contoh Uang rusak yang tidak diberi penggantian.
Contoh Uang rusak yang tidak diberi penggantian. (Instagram Bank Indonesia Jakarta)

Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang Rupiah layak edar yang masih bisa dikenali ciri dan keasliannya.

Bank Indonesia senantiasa memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui program pengedaran uang Rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, Terpencil (3T), serta melalui kegiatan Kas Keliling, Kas Titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat.

Tata cara saat melakukan penukaran:

  • Datang ke Kantor BI pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
  • Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah yang terbakar.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved