Bansos PKH 2023 Cair Bulan Ini, Berikut Besaran Bantuan untuk Beberapa Kategori

Bansos PKH 2023 alokasi Oktober cair, begini cara mengetahui status penerima bantuan.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023. (Tribunpontianak.co.id/ka/net) 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira, Bansos PKH 2023 alokasi Oktober cair.

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah yang ada dalam artikel ini.

Namun, sebelumnya siapkan semua syarat yang dibutuhkan.

Pada saat pengecekan hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk memproses pencarian.

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023.

Berikut ini cara usul ajukan bansos di aplikasi Cek Bansos. Masyarakat cukup menyiapkan KK dan KTP.
Berikut ini cara usul ajukan bansos di aplikasi Cek Bansos. Masyarakat cukup menyiapkan KK dan KTP. (Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos)

Berikut cara mengecek penerima bansos melalui data yang ada di KTP seperti Nama dan domisili.

Dalam tahap ini, ada perubahan signifikan dalam cara bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, penyaluran bantuan PKH menggunakan skema e-warong, tetapi kini metode tersebut telah digantikan.

Bantuan PKH tahap 4 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi mereka.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus sebagai respons atas penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.

Namun, PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial.

Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini telah terdaftar dalam database Dinas Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Lewat KTP

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved