Kupi Beungoh

Celengan Masjid, Kiprah MPU Aceh, dan Solidaritas untuk Palestina

Pertama, kelompok kontra yang mengutuk aksi Hamas melakukan serangan kejutan ke wilayah Israel yang menjadi awal mula terjadinya konflik ini. Kelompok

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Iska Hardeka adalah pemerhati sejarah, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Merupakan alumni Dayah Pesantren Ruhul Islam Anak Bangsa Aceh Besar. 

Beliau yakin, dalam rentang waktu satu pekan saja, dana yang terkumpul sudah melebihi dana yang selama ini dikumpulkan oleh Pemerintah Aceh selama berminggu-minggu tersebut.

Penulis kira, kritik tersebut merupakan masukan inovatif yang agaknya dapat dilakukan oleh MPU hari ini. Melalui celengan masjid, donasi untuk Palestina akan sangat cepat tergalang, mungkin dengan nominal yang di luar bayangan kita selama ini, mengingat jiwa dermawan masyarakat Aceh yang begitu tinggi.

Selama caranya mudah, masyarakat tentu tidak sungkan dan “ribet” untuk menyalurkan donasinya. Lagipula, hal itu tidaklah bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MPU.

Dalam Pasal 4 huruf b Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh disebutkan bahwa salah satu fungsi MPU adalah “memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.”

Himbauan penggalangan dana melalui celengan masjid tersebut tentu termasuk dalam salah satu bimbingan yang dimaksudkan dalam Pasal 4 huruf b di atas. Bentuknya bisa melalui surat himbauan, edaran, atau bahkan fatwa, sebab dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun tersebut menyebutkan bahwa di antara fatwa yang dapat dikeluarkan oleh MPU adalah mengenai sosial budaya dan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, menurut Penulis, MPU tidak perlu khawatir untuk melaksanakan masukan Ustadz Masrul Aidi tersebut. Justru kita menunggu keberanian lembaga para cendikia tersebut untuk “unjuk gigi” kali ini, dua tiga langkah lebih maju dari sebelumnya, agar eksistensi lembaga mulia tersebut benar-benar menjadi suluh bagi Rakyat Aceh dan hal itu tentu akan mendapatkan dukungan penuh masyarakat.

Lagi pula, bila aksi tersebut berhasil, bukankah hal itu akan baik bagi lembaga ini? Siapa tahu, dengan keberhasilan tersebut, kewenangan MPU semakin diperluas. Bukan begitu?

*) PENULIS adalah pemerhati sejarah, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Merupakan alumni Dayah Pesantren Ruhul Islam Anak Bangsa Aceh Besar.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved