Muncikari JL Pekerjakan 8 Gadis Bawah Umur Jadi PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta hingga Layani Pria Bule
Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan kasus eksploitas anak di bawah umur yang dilakukan JL, muncikari yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Pelaku inisial JL mengaku bahwa telah memperkerjakan delapan orang anak dimana kami memastikan ini dengan inisial S,M,J,D,A,F dan P dengan rata-rata umur 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.
Adapun pada saat merekrut para korban, JL diketahui dikenalkan oleh salah satu saksi berinisial S.
"Jadi pihak muncikari JL ini diperkenalkan dengan salah satu saksi inisial S yang saat ini kami dalami ikut serta dalam kegiatan ini apakah hanya mengenalkan saja,," ucapnya.
JL diketahui mendapat nomor S dari seorang pelanggan sekaligus perekam aksi asusila dengan korban yakni Nico yang saat ini berstatus DPO pihak kepolisian.
Kemudian dari situ Nico meminta JL untuk mencari orang yang bersedia melakukan tindak asusila dengan dirinya.
"Jadi setelah ini yang bersangkutan (JL) mendapat fee sekitar Rp 500 hingga Rp 1 Juta setiap kali main, artian satu kegiatan yang dilakukan saudara Nico," jelasnya.
Baca juga: FAKTA Muncikari Jual Gadis SMA, Disuruh Layani Pria Bule hingga Direkam Saat Berhubungan Badan
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial JL terhadap remaja berinisial ACA (17).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.
"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).
Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.
Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.
"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.
Akan tetapi saat itu pelanggan tersebut merekam persetubuhan yang dilakuan terhadap korban dengan durasi 31 menit.
Kemudian berjalannya waktu, video tersebut diketahui oleh keluarga korban lantaran video itu tersebar di sebuah webstite pornografi dan hal itu diketahui oleh teman-teman korban.
"Melihat hal itu keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan ternyata benar. Dan akhirnya keluarga membuat LP (laporan polisi) kepada kami," ucapnya.
Usai mendapat laporan keluarga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus JL dikediamannya dan kini telah ditetapkan tersangka.
JL kata Yossi dijerat dengan Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
ACA Layani Bule
ACA bahkan disuruh mengenakan seragam sekolah menengah atas (SMA) saat melayani pria bule atau warga negara asing (WNA) berinisial N.
ACA sempat diminta pakai seragam sekolah dasar (SD), namun pakaiannya sudah tidak muat.
Setelah menyanggupi permintaan N, JL dan ACA bergegas menuju apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ACA kemudian memberikan layanan sesuai kesepakatan JL dan N.
"ACA lantas diberi uang senilai Rp 3 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka JL. Korban (ACA) mendapat Rp 1 juta," tutur Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).
Tak hanya melayani pria mata keranjang, ACA juga direkam secara diam-diam saat berhubungan badan dengan WNA tersebut.
Hal itu dilakukan N pada Juni 2022 di sebuah apartemen bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," ucap Yossi.
Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.
Yossi mengungkapkan N mengambil video itu dengan durasi cukup panjang.
Video itu diambil dengan durasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, peristiwa ini diketahui oleh keluarga berdasarkan informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi.
"Di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," ungkap Yossi.
Baca juga: Gadis 17 Dipaksa Muncikari Layani Pria Bule, Direkam Diam-diam Saat Berhubungan Badan dengan WNA
Polisi Buru WNA yang Rekam dan Setubuhi Remaja 17 Tahun
Polisi memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam aksinya saat berhubungan badan dengan remaja ACA (17) di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (N) telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih berupaya (untuk menangkap)," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Yossi menyebut pihaknya melacak keberadaan N menggunakan beberapa metode.
Salah satunya melalui informasi muncikari berinisial JL (30).
JL disinyalir mengetahui di mana WNA itu bermukim atau berdomisili beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut JL tak banyak bicara saat diinterogasi.
Muncikari yang telah melakoni profesinya sejak tahun lalu memilih bungkam ketika ditanya penyidik.
"Dia kalau ditanya enggak mau jawab. Diam saja. Tapi kami masih berusaha mencari celah untuk merayu pelaku," ungkap Bintoro.
"Terakhir, pelaku ngaku kenal N karena ketemu. Namun, dia enggak spesifik (bilang) ketemu di mana, bagaimana bisa ketemu. Makanya masih kami dalami," lanjut dia.
Lebih lanjut, Bintoro menilai penangkapan N akan membuka tabir yang masih tertutup.
Salah satunya berkait penyebar video syur ketika N berhubungan intim dengan ACA di situs porno.
"Yang menyebarluaskan video masih kami selidiki, yang jelas penyebar bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," imbuh dia.
Baca juga: Pejuang Pro Palestina Ancam Bombardir Pangkalan Pasukan AS Bila Campur Tangan Perang Israel-Gaza
Baca juga: Ini Peran Mantan & Pejabat BPKD Lhokseumawe yang Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ
Baca juga: Misteri Pasangan Suami Istri Tewas Berpelukan di Klaten, Sampel Makanan Diperiksa
Sudah tayang di Tribunnews.com: Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.