NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo: Sumbangan Bencana, KPK: Pada Saatnya Diungkap
Sahroni memastikan, transfer atas nama pribadi Syahrul hanya sebatas uang sumbangan bencana itu saja.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui ada pengiriman uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk Fraksi Partai Nasdem senilai Rp 20 juta.
Menurut dia, uang itu untuk sumbangan bencana.
"Saya sempat ngecek ada transferan ke Fraksi Nasdem dari SYL itu bantuan bencana, nilainya Rp 20 juta. Saya langsung kasih tahu supaya tidak ada pertanyaan. Saya sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek," ujar Sahroni dalam acara "Satu Meja The Forum", Rabu (11/10/2023).
"Itu biasanya kita menerima bantuan-bantuan adanya musibah yang ada di republik ini," kata dia.
Sahroni memastikan, transfer atas nama pribadi Syahrul hanya sebatas uang sumbangan bencana itu saja.
Dia sempat mengecek transaksi keuangan Partai Nasdem dan tak menemukan transaksi pribadi Syarul ke partai selain uang sumbangan tersebut.
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," ucap dia.
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," kata Sahroni.
Ia juga mengaku tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek secara langsung transaksi keuangan partai pimpinan Surya Paloh itu.
KPK mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan hari ini.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Temui Massa, Kapolda Aceh Akui Sakit Hati dengan Kondisi Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.