Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Adakan Bimtek Pelayanan Perizinan Secara Online
Ia berharap, dengan adanya bimtek tersebut, menjadi langkah strategis untuk mendorong aparatur dalam pelaksanaan perizinan mandiri secara online
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) Berbasis Resiko bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Kegiatan dibuka Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Diman Dasimun SE diwakili Sekretaris, Cut Masniyar SE di Aula Hotel Bintang Syariah, Kuala, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini selama 2 hari mulai 11-12 Oktober 2023 diikuti 45 peserta yang terdiri dari ASN pada DPMPTSP dan perwakilan Unsur Pelaksana Teknis (UPT) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup kabupaten setempat.
Baca juga: Gampong Sukaraja Jadi Contoh Pengelolaan Dana Desa Program Jaksa Garda Desa
Cut Masnyiar mengatakan dalam sistem OSS RBA, penggunaan hak akses merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha sehingga harus benar-benar memberikan pelayanan kepada pelaku usaha secara cepat dan tepat.
"Bimtek ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan pelaku usaha sekaligus dalam melayani meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal memberikan pelayanan yang cakap dan responsif," ujarnya.
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan 65,5 Kg Narkotika
Ia berharap, dengan adanya bimtek tersebut, menjadi langkah strategis untuk mendorong aparatur dalam pelaksanaan perizinan mandiri secara online dengan hak akses turunan yang sudah dimiliki.
"Semoga dengan adanya bimtek ini bisa meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat," papar Cut Masnyiar.
Sekretaris DPMPTSP mengajak seluruh ASN dalam Kabupaten Nagan Raya agar berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat
"Karena hal ini, akan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini," tuturnya.
Kabid Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP, Yulianda SE mengatakan bimtek tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana penggunaan hak akses dan hak akses turunan dalam sistem OSS RBA merupakan bagian penting dalam perizinan berusaha.
"Sehingga kita benar-benar bisa memberikan pelayanan optimal dalam proses penerbitan sertifikat standar dan izin," jelas Yulianda.
Dikatakan, dalam proses perizinan dan pengawasan OPD dinas terkait mempunyai peranan penting dalam proses kelancaran perizinan berusaha di sistem OSS RBA.
"Di mana nanti secara bersama kita ikut memverifikasi pemenuhan persyaratan standar dan izin dalam penerbitan sertifikat," ujar Yulianda.(*)
Hadiri Raker di Banda Aceh, TRK Soroti Keterbatasan Anggaran Daerah Akibat Kebijakan Efisiensi |
![]() |
---|
Siswa SMAN 1 Seunagan Nagan Raya Bersihkan Sampah di Pantai Naga Permai |
![]() |
---|
Lima Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, 2 Tervonis Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Gotong Royong Massal di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Ini Kata Bupati TRK |
![]() |
---|
TRK Lepas 21 Santri Dayah Nurul Ikhwah Kuliah ke Al-Azhar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.