Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban Ditawari Uang Damai
Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi
Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti (29), pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, Selasa (10/10/2023).
Ada 60 adegan yang ingin digali penyidik di tiga tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi dimulai dari sebuah tempat hiburan di bilangan Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Di lokasi pertama ini, penyidik mendalami 41 adegan rekonstruksi penganiayaan dan saat korban terseret mobil yang dibawa Gregorius yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Lokasi selanjutnya yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya dan di lokasi ketiga, yakni di area IGD sebuah rumah sakit di Surabaya. Di kedua lokasi ini, penyidik mendalami 19 adegan.
Di lokasi pertama, tepatnya di parkiran bawah tanah alias basemenmenjadi tempat yang cukup lama diamati penyidik saat tersangka melakukan penganiayaan.
Saat itu, korban yang dalam rekonstruksi diperagakan oleh seorang polwan, sudah lemas dan tak berdaya.
Korban tergeletak di lantai basemen dan sempat disandarkan dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.
Bukannya membopong korban masuk ke dalam mobil, pelaku penganiayaan yang anak anggota DPR itu malah melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter.
Di momen ini, kepolisian mengganti polwan sebagai pemeran pengganti korban dengan manekin untuk mengetahui detail bagian tubuh yang terlindas, yakni lengan tangan kanan korban dan adanya bekas bercak corak roda ban mobil.
Setelah melakukan aksi tersebut, aksi pelaku kepergok oleh tiga orang petugas keamanan mal, dan kemudian tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami fakta yang terjadi saat peristiwa tindak pidana berlangsung.
Termasuk saat korban terseret dan terlindas mobil yang dibawa tersangka GRT.
Menurut Teguh, dari rekonstruksi di tiga tempat ini, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan dalam pengembangan kasus.
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.