Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban Ditawari Uang Damai
Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Setelah rekonstruksi ini, pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut.
Teguh menyatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan ada tindak pidana pembunuhan dalam kasus ini, namun sejumlah fakta saat rekonstruksi akan dikaji untuk mendapatkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.
"Pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," ujar Teguh saat ditemui di sela rekonstruksi, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29), meninggal dunia pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar
Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai
Keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga meninggal oleh anak anggota DPR RI, mengaku mendapat intervensi dari seseorang agar kasus itu berakhir damai.
Adik korban, Elsa Rahayu Agustin mengatakan, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
Pria tersebut mengenalkan diri kolega ayah pelaku, Edward Tannur, di komisi DPR RI.
"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).
"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.
Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apapun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).
"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.
Sebab, kata Kiki, keluarga korban sepakat agar Ronald mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Bahkan, pihaknya bertekad tidak akan menyatakan damai dengan tersangka.
"Saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," jelasnya.
Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini. Hal tersebut merupakan intervensi agar kasus berakhir damai.
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.