Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban Ditawari Uang Damai
Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.
Dimas menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkannya ke ranah hukum.
"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, dapat Rp 25 JT, Kuota Ratusan
Baca juga: VIDEO Masriah Emak-emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi
Baca juga: Fathan Dienka dan Sri Aya Sofya Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh Utara
Sudah tayang di Kompas.com: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.