Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban Ditawari Uang Damai

Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.

Dimas menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkannya ke ranah hukum.

"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

 

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, dapat Rp 25 JT, Kuota Ratusan

Baca juga: VIDEO Masriah Emak-emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi

Baca juga: Fathan Dienka dan Sri Aya Sofya Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh Utara

 

Sudah tayang di Kompas.com: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved