Berita Aceh Barat

Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pria Pemilik Ganja Siap Edar, Ini Barang Bukti Diamankan

Seusai ditangkap, pria ini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Barat
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan satu tersangka pemilik 732,17 gram ganja yang telah diamankan di Polres Aceh Barat, Kamis (12/10/2023) 

Seusai ditangkap, pria ini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap satu pria berinisial DG (33) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Rabu (11/10/2023).

Pria ini ditangkap atas dugaan memiliki ganja yang siap untuk diedarkan. 

Seusai ditangkap, pria ini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (12/10/2023). 

Kasat Narkoba menceritakan kronologis penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, sehingga segera dilakukan penindakan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Disebutkan, bahwa pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa ada satu laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di jalan Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Kawasan Barito Jakarta, Tangan Diborgol

Berawal dari itu, Personel Sat Resnarkoba langsung menuju TKP, setelah tiba di lokasi petugas langsung mendapatkan pelaku bersama dengan barang bukti, sehingga pria berinisial DG langsung diamankan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa ganja milik pelaku dengan total berat keseluruhannya 732.17 gram.

Ganja tersebut terdiri atas  36 bungkus yang dibalut dengan kertas dan 2 plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru dengan berat bruto 732.17 gram.

“Kini, tersangka DG disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana tersangka diancam dengan dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved