Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

KPK akhirnya mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian ditarik paksa untuk sang Mentan yang saat itu oleh Syahrul Yasin Limpo

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian (Kementan) ditarik paksa untuk sang Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.

Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Izin Temui Ibu sedang Sakit di Kampung

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.

“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai Nasdem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.

Mantan anak buah Syahrul ditahan

 
KPK mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama.

Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan. Sementara, Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi.

Meski sudah secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi.

Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan tersangka kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Syahrul beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak mengingatkan.

Baca juga: IPW: Kombes Pol Irwan Anwar Perantara yang Memberi Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri


Syahrul kembali ke Jakarta

Hanya beberapa waktu setelah perkara dugaan pemerasan itu resmi diumumkan, Syahrul menyatakan segera kembali ke Jakarta.

Syahrul Yasin Limpo mengaku akan menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterangan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).

Syahrul mengaku merasa yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan “sungkem” dengan ibunya.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahrul melalui Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghormati KPK yang berwenang mengumumkan status hukum Syahrul.

Ia juga mengatakan Syahrul tetap berkomitmen menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” kata Febri Diansyah.

Baca juga: Ferry Irawan telah Punya Pacar Baru setelah Bercerai, Ibunda Sebut Putranya Kini Makin Ceria

Baca juga: VIDEO Viral Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Lainnya Juga Ditutup

Baca juga: VIDEO Pangkalan Militer Israel diserang Rudal Oleh Lebanon

Sudah tayang di Kompas.com: Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved