Berita Bener Meriah

Baru Bebas Penjara, Mantan Pejabat Dishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap

"Kemarin kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah." ARIS CAI DWI SUSANTO

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

"Kemarin kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah." ARIS CAI DWI SUSANTO, Kapolres Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah, AR (62), ditangkap Unit Tindak Pidana Kuropsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah, di sebuah rumah di wilayah Aceh Besar, Selasa (16/9/2025).

Padahal AR baru saja keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, usai menjalani hukuman selama lima tahun, pertengahan Maret 2025, terkait kasus korupsi pengadaan atraktan di Dishutbun Bener Meriah yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari APBN tahun 2015.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan kali ini AR ditangkap juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai 443 juta.

Selain AR, dalam kasus ini Satreskrim Polres Bener Meriah juga sudah menetapkan seorang pensiunan PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah, Ir Usman, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Usman sudah masuk dalam DPO sejak 14 Desember 2020. Hingga saat ini kita terus mengejar keberadaan pelaku. Foto dan identitasnya sudah kita sebar," kata Supriadi.

Dikatakan, pada Rabu (17/9/2025), penyidik sudah menyeragkan tersangka AR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan ini usai berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

AR diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. “Dari total anggaran lebih Rp 587 juta, negara dirugikan hingga Rp 443,4 juta,” tandasnya.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan, tersangka saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Ia ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

"Kemarin kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah," demikian ujar Kapolres Bener Meriah, Kamis (18/9/2025).(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved