Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Izin Temui Ibu sedang Sakit di Kampung

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena merasa perlu menemui ibunya di kampung halaman.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip Ervin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ervin mengatakan, meski meminta pemeriksaan ditunda, Syahrul berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan akan bersikap kooperatif.

Namun demikian, menurut Ervin, Syahrul mendapat kabar mengenai kondisi ibunya yang saat ini berumur 88 tahun sedang sakit.

"Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," ujar Ervin.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," katanya lagi.

Baca juga: Kapolres Semarang Kombes Irwan Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri, Bantah Beri Uang

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lembaga antirasuah memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum memanggil Syahrul Yasin Limpo, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023) Kemudian, pada Selasa (10/10/2023), tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono.

Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

KPK diketahui telah mencegah Syahrul Yasin Limpo, istrinya Ayun Sri Harahap, anaknya yang bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI, serta cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved