Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, Cek Ketentuannya, Cair untuk Periode Tiga Bulan
ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.
Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
4. KPM Sudah Menikah
Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi
Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.
Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.
Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.
(TribunPontianak.co.id )
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!
Baca juga: Jet Tempur Israel Lakukan 750 Serangan di Gaza dalam Semalam, 12 Bangunan Dibombardir dalam Semenit
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi Usai Naik Rp 9.000/Gram, Segini Harga Emas 13 Oktober 2023
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
VIDEO Respons Taktis Mesir: 40.000 Tentara Dikerahkan di Perbatasan Israel di Tengah Krisis Gaza |
![]() |
---|
Heboh Macan Tutul Kabur, Lembang Park Zoo Ditutup Sementara untuk Sterilisasi |
![]() |
---|
VIDEO - Puluhan Siswa SMK Ummul Ayman 2 Belajar Langsung ke Studio Serambi, Uji Menjadi Host |
![]() |
---|
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.