Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, Cek Ketentuannya, Cair untuk Periode Tiga Bulan

ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bantuan Sosial PKH - Berikut cara untuk cek nama penerima Bansos Anak Yatim, balita dan ibu hamil jika kamu sudah terdaftar. 

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.

(TribunPontianak.co.id )

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!

Baca juga: Jet Tempur Israel Lakukan 750 Serangan di Gaza dalam Semalam, 12 Bangunan Dibombardir dalam Semenit

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi Usai Naik Rp 9.000/Gram, Segini Harga Emas 13 Oktober 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved