Berita Bener Meriah
Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong Bener Meriah
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha (penggugat) terhadap Partai Aceh (tergugat)
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha (penggugat) terhadap Partai Aceh (tergugat).
Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Sebaliknya, dalam putusan yang diterbitkan pada Kamis (12/10/2023), majelis hakim menerima eksepsi Partai Aceh.
“Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba,” kata Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak selaku kuasa hukum tergugat, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh, Masuk Agenda Pemeriksaan Keabsahan Surat
Di pengadilan, Nurlis didampingi para pengurus Partai Aceh yang juga advokat.
Mereka adalah Dr Teuku Rasyidin (Wakil Sekretaris DPP Partai Aceh), Fadjri SH (Ketua Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi DPP Partai Aceh), dan Lukman Hakim SH (Kepala Sekretariat DPP Partai Aceh).
Sebelumnya, Yusmuha mengugat perdata Partai Aceh dengan perbuatan melawan hukum.
Yusmuha adalah mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah.
Namun di tengah jalan, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yusmuha.
Baca juga: VIDEO - Pemerintah Siapkan Penjara Super Ketat untuk Bandar Narkoba, Ini Lokasinya
“PAW itu terjadi karena ada persoalan yang mendasar pada yang bersangkutan,” kata Nurlis.
Masalahnya, Nurlis menambahkan, Yusmuha ditangkap polisi setempat dengan tuduhan terlibat narkoba.
Saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.
"Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," katanya.
Menurut Nurlis, posisi seorang legislatif yang terbelit narkoba sangat merugikan Partai Aceh.
"Fungsinya sebagai anggota dewan yang semestinya bekerja untuk kepentingan rakyat itu justru menjadi merugikan rakyat.
Terkait Kasus Kematian Sutrisman, Polisi Bener Meriah Periksa Sembilan Saksi |
![]() |
---|
Tagore Geram dengan Praktik Rentenir Yang Masih Marak di Bener Meriah |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Aktivitas Gunung Api Burni Telong Naik Jadi Waspada, Warga Dataran Tinggi Gayo Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.