Berita Bener Meriah

Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh, Masuk Agenda Pemeriksaan Keabsahan Surat

Persidangan terkait gugatan tersebut sudah memasuki persidangan tahap kedua, di mana dalam sidang ini agendanya memeriksa keabsahan surat-surat.

Editor: Saifullah
Tribun Gayo
Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi (kanan), dan Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Ismuha (Anggota DPRK Bener Meriah), tersangka kasus narkoba terhadap Partai Aceh, kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023).

Persidangan terkait gugatan tersebut sudah memasuki persidangan tahap kedua, di mana dalam sidang ini agendanya memeriksa keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara. 

Ismuha diketahui adalah mantan legislatif DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh.

Dia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya, karena terbelit perkara hukum kasus narkotika.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi mengatakan, Partai Aceh sangat anti terhadap narkoba, dan tidak akan menolerir siapa pun kadernya yang terlibat narkoba.

Posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan kini telah menjadi tersangka, sebutnya, sangat merugikan Partai Aceh

"Kita tidak akan mentolerir siapa pun kader yang terlibat dalam dengan barang haram tersebut," kata Nurlis yang juga bertindak sebagai lawyer dari Partai Aceh.

Menurutnya, ketika seorang anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandegnya fungsinya sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat.

"Partai Aceh tidak ingin menciderai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apa pun risikonya," tuturnya.

Sementara Fadjri, Kuasa Hukum Partai Aceh dalam persidangan tersebut mempersoalkan mekanisme penanganan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Hal itu karena menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa.

Dirinya menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa. 

"Menyangkut sengketa internal parpol maka mekanisme hukum acara yang digunakan yaitu mekanisme beracara pada sengketa partai politik, namun seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik," ulas Fadjri.

Kata Fadjri, merujuk pada Undang-undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved