Berita Bener Meriah

Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong Bener Meriah

Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha (penggugat) terhadap Partai Aceh (tergugat)

Editor: Muhammad Hadi
Tribun Gayo
FOTO Ilustrasi - Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi (kanan), dan Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023). 

Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil Tindakan tegas, apapun risikonya," katanya.

Baca juga: Partai Aceh Tanggapi Kasus Kartel Tramadol yang Banyak Libatkan Pemuda Aceh 

Prose PAW tersebutlah yang digugat Yusmuha.

Alasannya, proses PAW tidak melalui proses pemberitahuan kepadanya.

Hal itu disampaikan kepada majeliskan melalui beberapa saksi yang dihadirkannya ke pengadilan.

Namun, saksi-saksi dari Yusmuha tersebut justru memberi penjelasan bahwa tidak ada kewajiban Partai Aceh untuk memberitahu Yusmuha untuk proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak menempuh prosedur penyangkalan melalui proses di internal Partai Aceh, yaitu melalui mahkamah partai.

Yusmuha langsung meloncat menggugat ke pengadilan. Seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan secara internal partai.

Akhirnya majelas hakim menolak gugatakan Yusmuha terhadap Partai Aceh.

Baca juga: Warga Palestina di Gaza Tegaskan Tidak Akan Meninggalkan Tanah Air: Mengalah atau Mati di Rumah Kami

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved