Berita Bener Meriah
Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong Bener Meriah
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha (penggugat) terhadap Partai Aceh (tergugat)
Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil Tindakan tegas, apapun risikonya," katanya.
Baca juga: Partai Aceh Tanggapi Kasus Kartel Tramadol yang Banyak Libatkan Pemuda Aceh
Prose PAW tersebutlah yang digugat Yusmuha.
Alasannya, proses PAW tidak melalui proses pemberitahuan kepadanya.
Hal itu disampaikan kepada majeliskan melalui beberapa saksi yang dihadirkannya ke pengadilan.
Namun, saksi-saksi dari Yusmuha tersebut justru memberi penjelasan bahwa tidak ada kewajiban Partai Aceh untuk memberitahu Yusmuha untuk proses PAW tersebut.
Selain itu, Yusmuha juga tidak menempuh prosedur penyangkalan melalui proses di internal Partai Aceh, yaitu melalui mahkamah partai.
Yusmuha langsung meloncat menggugat ke pengadilan. Seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan secara internal partai.
Akhirnya majelas hakim menolak gugatakan Yusmuha terhadap Partai Aceh.
Baca juga: Warga Palestina di Gaza Tegaskan Tidak Akan Meninggalkan Tanah Air: Mengalah atau Mati di Rumah Kami
Baru Bebas Penjara, Mantan Pejabat Dishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Jumlah Penduduk Miskin Bener Meriah Turun |
![]() |
---|
Modus Minta Sumbangan Atas Nama Pesantren, Satpol PP Amankan 4 Warga Aceh Utara |
![]() |
---|
Satreskrim Gelar Reka Ulang Kasus Ayah Bacok Anak |
![]() |
---|
Ratusan Layang-Layang Ikut Festival Memeriahkan Agenda Wisata Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.