Pilu Ibu di Lombok Dipolisikan Anak Kandung Perkara Tanah: 'Saya Dibilang Gila'

Saerozi melaporkan ibu kandungnya dan menuduh Rakyah telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Editor: Amirullah
TvOnenews
Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu ibu di Lombok, ia dipolisikan oleh anaknya kandungnya perkara tanah.

Tak hanya itu, ibu ini juga dikatain gila oleh anaknya.

Pilu nasib seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ia dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri, Saerozi (64).

Saerozi melaporkan ibu kandungnya dan menuduh Rakyah telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Terkait tudingan itu, Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.

Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya
Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya (TvOnenews)

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri,"

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved