Berita Lhokseumawe

Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Tangkap Pengedar Sabu-sabu Saat Dini Hari, Ini Barang Bukti Diamankan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto  melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinisial MA (27), warga

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Barang bukti sabu-sabu 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto  melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinisial MA (27), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Dari tersangka, polisi menyita 72 paket sabu - sabu. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto  melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinisial MA (27), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

"Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.

Kronologis penangkapan  saat itu personel yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas. 

Kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan jual - beli narkotika di kawasan Pusong Baru.

Baca juga: Sadikin Rusli Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Ditahan Usai Ditangkap Kejagung

"Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kita menemukan 72 paket kecil sabu - sabu dengan berat total 15,75 gram dan uang tunai Rp 329 ribu," ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved